Anggaran Dasar GKII

20-23 SEPTEMBER 2015
20-23 SEPTEMBER 2015

PERUBAHAN (AMANDEMEN)
ANGGARAN DASAR
GEREJA KEMAH INJIL INDONESIA
Nomor 07.-

-Pada hari ini, Kamis tanggal 16 (enambelas) Nopember 2006 (dua ribu enam), -Pukul, 13.40 (tigabelas lewat empatpuluh menit) Waktu Indonesia Bagian Barat, -hadir di hadapan saya, YULINA SIANIPAR, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh para saksi yang saya, notaris kenal dan akan disebutkan dalam bagian akhir akta ini :
1. Saudara PAUL PAKSOAL, Master of Divinity, lahir di Enarotali, pada tanggal duapuluh dua Mei seribu sembilanratus limapuluh satu, Pendeta, bertempat tinggal di Bekasi, Jalan Salak II/25 Taman Wisma Asri, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 013, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 10.5501,220551.1001, Warga Negara Indonesia, untuk sementara berada di Jakarta.
2. Saudara GEORGE MARSO DANIEL, Doctor of Theology, lahir di Walaya, pada tanggal sepuluh Maret seribu sembilanratus limapuluh enam, Pendeta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Jambrut (Kramat VIII) Nomor 24, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 002, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 09.5004.100356.2007, Warga Negara Indonesia.
3. Saudara JACOB DARMAUN, lahir di Ujung Pandang, pada tanggal dua Nopember seribu sembilanratus limapuluh satu, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Sunter Hijau II Blok C4/11, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 010, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 09.5103.021151.4007, Warga Negara Indonesia.
4. Saudara TIMOTIUS TUMBUR SIMBOLON, Sarjana Hukum, lahir di Medan, pada tanggal duapuluh tujuh September seribu sembilanratus enampuluh dua, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Pasuruan Nomor 28, Rukun Tetangga 012, Rukun Warga 005, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 09.5404.270962.8807, Warga Negara Indonesia.
5. Saudara ROBERT PESIWARISSA, lahir di Ambon, pada tanggal limabelas Maret seribu sembilanratus limapuluh empat, Swasta, bertempat tinggal di Bandung, Jalan Braga Nomor 71, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 008, Kelurahan Braga, Kecamatan Sumur Bandung, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 105023.05.00324, untuk sementara berada di Jakarta.
-dalam akta ini menurut keterangan mereka bertindak mewakili Gereja Kemah Injil Indonesia sebagaimana dimaksud dalam akta PENDIRIAN Gereja Kemah Injil Indonesia Nomor 14, tanggal sebelas Juli seribu sembilanratus delapanpuluh empat (11-7-1984), dibuat dihadapan E. Sianipar, Sarjana Hukum, pada waktu itu notaris di Jakarta, oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama:
-KINGMI – BAHTERA (Sulawesi Utara);
-KINGMI – KALTIM (Kalimantan Timur);
-KINGMI – KALBAR (Kalimantan Barat);
-KINGMI – JASUM (Jawa Sumatera);
-KINGMI – KINGMIT (Indonesia Timur);
-KINGMI – IRJA (Irian Jaya);
-KINGMI – KIBAID (Sulawesi Selatan).
-Para penghadap dikenal oleh saya, notaris.
-Para penghadap dalam kedudukannya tersebut dengan ini menerangkan terlebih dahulu bahwa :
Setelah didirikan selama bertahun-tahun sebagai gereja-gereja otonom Kemah Injil Gereja Masehi se Indonesia di berbagai Daerah (Wilayah) Indonesia, maka badan-badan berikut ini berhasrat untuk mempererat diri dalam kesatuan roh sambil menginsyafi akan kepentingan untuk bekerja bersama-sama di dalam mewartakan Injil Yesus Kristus, maka dengan ini mempersatukan diri dalam kesatuan Gereja Kemah Injil Indonesia, dengan anggaran dasar sebagai berikut :

Pasal 1
NAMA
-Gereja ini bernama : Gereja Kemah Injil Indonesia, disingkat GKII.

Pasal 2
TEMPAT DAN KEDUDUKAN
-Gereja Kemah Injil Indonesia didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya, dan berpusat di Jakarta, atau di tempat-tempat lain sesuai dengan keputusan Konferensi, dengan wilayah kerja Daerah dan Jemaat setempat di mana-mana di seluruh Indonesia.
Pasal 3
AZAS
-Gereja ini berazaskan “Pancasila” sebagai satu-satunya azas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pasal 4
KEYAKINAN
-Pengakuan Iman Gereja Kemah Injil Indonesia :
1. Allah itu Esa dan mutlak sempurna. Dari kekal Allah bereksistensi dalam tiga pribadi : Bapa, Putra, dan Roh Kudus.
2. Yesus Kristus adalah Allah sungguh dan manusia sungguh. Ia dikandung dan dilahirkan oleh Maria atas kuasa Roh Kudus. Menjadi korban karena dosa, Ia mati di Kayu Salib, yaitu yang benar mati menggantikan yang tidak benar, sehingga semua orang yang percaya kepada-Nya dibenarkan oleh darah-Nya yang tercurah. Ia bangkit dari antara orang mati sesuai dengan Kitab Suci. Kini menjadi Imam Besar kita. Ia berada di sebelah kanan yang Maha Tinggi. Ia akan datang kembali ke dunia ini untuk mendirikan suatu Kerajaan yang penuh kebenaran dan sejahtera.
3. Roh Kudus adalah Pribadi Ilahi yang diutus untuk mendiami, membimbing, mengajar, memberi kuasa kepada orang percaya dan meyakinkan dunia akan dosa, kebenaran dan penghakiman.
4. Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru mutlak Firman Allah tidak berkesalahan sebagaimana ditulis oleh penulis aslinya. Setiap kata naskah asli diilhamkan oleh Allah dan adalah Wahyu lengkap tentang kehendak-Nya untuk keselamatan manusia. Alkitab adalah satu-satunya Kaidah Ilahi bagi kepercayaan dan kelakuan Kristen.
5. Pada mulanya manusia diciptakan menurut Gambar dan Rupa Allah; kemudian manusia jatuh karena ketidaktaatan yang mengakibatkan kematian baik jasmani maupun rohani. Semua manusia dilahirkan dengan perangai yang berdosa, terpisah dari kehidupan yang berasal dari Allah dan dapat diselamatkan hanya melalui pekerjaan penebusan dari Tuhan Yesus Kristus. Bagi manusia yang tidak bertobat dan tidak percaya kepada-Nya, maka bagian mereka adalah suatu eksistensi untuk selama-lamanya dalam sengsara yang mereka sadari. Sedang bagian orang percaya adalah sukacita dalam Surga selama-lamanya.
6. Keselamatan telah disediakan melalui Yesus Kristus bagi semua manusia. Mereka yang bertobat dan percaya kepada-Nya dilahirkan kembali oleh Roh Kudus, serta menerima pemberian hidup yang kekal, dan menjadi anak-anak Allah. (Disetujui)
7. Adalah kehendak Allah agar tiap-tiap orang percaya dipenuhi dengan Roh Kudus dan dikuduskan seluruhnya, yaitu terpisah dari dosa dan dunia dan berserah sepenuhnya kepada kehendak Allah. Dengan demikian ia menerima kuasa baginya kehidupan yang suci dan pelayanan yang berhasil. Pengalaman ini adalah suatu krisis maupun suatu proses yang terjadi dalam kehidupan orang percaya setelah masa pertobatannya.
8. Dalam Pekerjaan penebusan dari Tuhan Yesus Kristus, persediaan ada bagi penyembuhan tubuh yang fana. Mendoakan orang sakit serta mengurapinya dengan minyak adalah ajaran Firman Allah, bahkan adalah hak-hak istimewa dari Jemaat dalam zaman ini.
9. Jemaat terdiri dari semua orang yang percaya kepada Tuhan Yesus Kristus yang telah ditebus oleh darah-Nya dan yang telah dilahirkan kembali oleh Roh Kudus. Kristus adalah Kepala dari tubuh, yaitu Jemaat yang telah diutus oleh-Nya untuk pergi keseluruh dunia sebagai saksi-Nya, untuk memberitakan Injil kepada semua bangsa. Jemaat setempat adalah sekelompok orang yang percaya kepada Kristus yang berhimpun bersama untuk beribadah kepada Allah.
10. Akan ada kebangkitan tubuh, baik bagi orang benar maupun bagi orang-orang tidak benar. Bagi orang yang benar kebangkitan adalah kebangkitan kepada yang hidup; bagi orang yang tidak benar kebangkitan adalah untuk menghadapi penghakiman dan penghukuman.
11. Kedatangan Tuhan Yesus Kristus yang keduakalinya sudah dekat. Kedatangan-Nya itu adalah secara pribadi, dapat dilihat dan mendahului kerajaan seribu tahun. Kedatangan-Nya itu adalah pengharapan yang bahagia bagi orang-orang percaya dan adalah suatu kebenaran penting untuk mendorong orang percaya kepada kehidupan yang suci dan pelayanan yang setia.

Pasal 5
TUJUAN
Maksud dan tujuan Gereja Kemah Injil Indonesia, adalah:
1. Memuliakan Allah.
2. Memberitakan Injil di antara Bangsa Indonesia dan segala Bangsa sesuai dengan Amanat Agung Tuhan Yesus Kristus (Matius 28:18 – 20).
3. Mendirikan dan membina Jemaat, Sekolah-sekolah Theologia, Sekolah-sekolah Umum, Lembaga Penerbitan/Percetakan, Badan Usaha-usaha dan Sosial.
4. Mendirikan Yayasan Penerbit untuk menerbitkan buku-buku Rohani, Majalah, Kursus Alkitab bagi pembinaan Jemaat dengan nama Penerbit Kalam Hidup yang kini Pusat penerbitannya di Bandung.
5. Mendirikan Yayasan Sekolah Tinggi Theologia untuk mengkaderkan pemuda-pemudi bagi kebutuhan pelayanan Gereja, kebutuhan guru-guru Agama Kristen di Indonesia, dengan nama Sekolah Tinggi Theologia Jaffray yang kini bergerak di Ujung Pandang.
6. Memelihara persaudaraan di antara semua umat Kristen dan sesama manusia.

Pasal 6
BENTUK ORGANISASI DAN BADAN PENGURUS
1. Organisasi Gereja Kemah Injil Indonesia berbentuk Kesatuan dengan sistem pemerintahan Presbiterial-Sinodal, yang terdiri dari Jemaat, Daerah, Wilayah, dan Pusat (Hasil Revisi Disetujui).
2. Kekuasaan tertinggi ada pada:
a. Tingkat Jemaat; Rapat Umum Jemaat.
b. Tingkat Daerah; Konferensi Daerah.
c. Tingkat Wilayah; Konferensi Wilayah.
d. Tingkat Pusat; Konferensi Nasional.
3. Badan Pengurus:
a. Badan Pengurus Pusat; Ketua Umum, Ketua I, Ketua II, Sekretaris Umum, Sekretaris I, Sekretaris II, Bendahara Umum, Bendahara I, Bendahara II dan Departemen-departemen.

b. Badan Pengurus Wilayah; Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara, dan Biro-biro.
c. Badan Pengurus Daerah; Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara, dan Komisi-komisi.
d. Badan Pengurus Jemaat; Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara, dan Seksi-seksi.
4. Badan Pelaksana Harian terdiri dari: Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum.
5. Badan Pelaksana Harian mewakili Gereja Kemah Injil Indonesia, di dalam dan di luar Pengadilan.
6. Bentuk pemerintahan Gereja Kemah Injil Indonesia berbentuk “Presbiterial-Sinodal”. Pemerintahan Gereja dijalankan berdasarkan hasil keputusan konferensi dan rapat-rapat secara Desentralisasi, mulai tingkat Jemaat, tingkat Daerah, tingkat Wilayah, dan tingkat Pusat.

Pasal 7
PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA BADAN PENGURUS
1. Pengangkatan Anggota-anggota Badan Pengurus Pusat dilakukan oleh dan di dalam Konferensi Nasional.
2. Pengangkatan Anggota-anggota Badan Pengurus Wilayah, dilakukan oleh dan di dalam Konferensi Wilayah.
3. Pengangkatan Anggota-anggota Badan Pengurus Daerah, dilakukan oleh dan di dalam Konferensi Daerah.
4. Pengangkatan Anggota-anggota Badan Pengurus Jemaat dilakukan oleh dan di dalam Rapat Umum Jemaat, kecuali Pengangkatan Gembala.
5. Semua Pengangkatan mulai dari tingkat Wilayah, Daerah, Jemaat, seluruh Badan Pengurus tersebut diangkat atas nama Badan Pengurus Pusat Gereja Kemah Injil Indonesia di mana pelaksanaannya oleh masing-masing Pengurus Wilayah, Pengurus Daerah, Pengurus Jemaat setempat sesuai Anggaran Dasar Pasal 6.

Pasal 8
BADAN PENASIHAT DAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
1. Gereja Kemah Injil Indonesia mempunyai Badan Penasihat yang Anggota-anggotanya dapat dipilih dan diangkat dalam Konferensi, yang berkewajiban memberi nasihat, baik diminta atau tidak diminta yang tidak mengikat.
2. Gereja Kemah Injil Indonesia mempunyai Badan Pemeriksa Keuangan yang Anggota-anggotanya dapat dipilih dan diangkat dalam Konferensi, yang berkewajiban memeriksa dan mengaudit keuangan, baik diminta atau tidak diminta.

Pasal 9
MASA JABATAN ANGGOTA PENGURUS
1. Masa jabatan Anggota Badan Pengurus Pusat : 5 (lima) tahun;
2. Masa jabatan Anggota Badan Pengurus Wilayah : 5 (lima) tahun;
3. Masa jabatan Anggota Badan Pengurus Daerah : 5 (lima) tahun;
4. Masa jabatan Anggota Badan Pengurus Jemaat : 3 (tiga) tahun.

Pasal 10
PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PENGURUS
PUSAT, WILAYAH, DAERAH DAN JEMAAT SETEMPAT
1. Anggota Badan Pengurus dapat diberhentikan karena :
a. meninggal dunia;
b. pelanggaran/dosa;
c. atas permintaan sendiri;
d. pensiun;
e. sakit yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas.
2. Pemberhentian Anggota Badan Pengurus dilaksanakan oleh Badan Pengurus, menurut jenjang-jenjang kepengurusan dan kewenangan yang ada padanya atau pengurus setingkat di atasnya.

Pasal 11
PENGANGKATAN GEMBALA/PEKERJA
1. Pengangkatan Gembala/Pekerja dilakukan oleh Badan Pengurus Daerah atas mandat Badan Pengurus Pusat, Wilayah dan tembusan ke Pusat dan Wilayah.
2. Pengangkatan Dosen, Guru dan Karyawan, dilakukan oleh Pengurus Lembaga/ Departemen masing-masing.

Pasal 12
KEANGGOTAAN
1. Orang yang sudah diperanakkan kembali dan dibaptiskan;
2. Menerima azas keyakinan sebagaimana tercantum dalam pasal empat;
3. Menyetujui tujuan-tujuan sebagaimana tercantum dalam pasal lima;
4. Anak-anak dari anggota yang terdaftar.

Pasal 13
KONFERENSI/RAPAT
1. Konferensi Nasional dilaksanakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
2. Peserta Konferensi adalah :
a. Badan Pengurus Pusat;
b. Badan Pengurus Wilayah;
c. Badan Pengurus Daerah;
d. Utusan Yayasan/Lembaga-lembaga yang dibentuk oleh GKII;
e. Peninjau;
f. Undangan.
3. Konferensi Wilayah dilaksanakan sekali dalam 5 (lima)tahun.
4. Konferensi Daerah dilaksanakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
5. Rapat Badan Pengurus Pusat, Wilayah dan Daerah diadakan sekali setahun, kecuali ada hal-hal yang penting dan mendesak, maka rapat diadakan sewaktu-waktu.
6. Rapat Kerja Badan Pengurus Pusat, Wilayah dan Daerah diadakan sekali setahun, kecuali ada hal-hal yang penting dan mendesak, maka rapat diadakan sewaktu-waktu.
7. Rapat Umum Jemaat diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun.
8. Rapat Kerja Badan Pengurus Jemaat diadakan sekali dalam setahun.

Pasal 14
HAK, KEWENANGAN DAN KELENGKAPAN KERJA
KONFERENSI NASIONAL
1. Hak dan Kewenangan :
a. Konferensi Nasional adalah Badan yang membuat, menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
b. Membuat dan menetapkan Garis-garis Besar Program kerja GKII;
c. Memilih, menetapkan dan memberhentikan Badan Pengurus Pusat.
2. Kelengkapan Kerja Konferensi Nasional :
a. Rapat-rapat : Paripurna, Pleno, dan Komisi;
b. Panitia Khusus (ad hoc).
3. Konferensi Nasional bertugas menyelesaikan masalah yang belum diselesaikan oleh Badan Pengurus Pusat, Wilayah dan Daerah.
4. Konferensi Nasional berhak mengambil tindakan disiplin terhadap Badan Pengurus Pusat.

Pasal 15
QUORUM
1. Quorum untuk Konferensi Nasional, Konferensi Wilayah dan Konferensi Daerah sekurang-kurangnya setengah tambah satu dari peserta yang hadir.
2. Quorum Konferensi dan rapat dapat diambil dengan cara:
a. Musyawarah mufakat;
b. Voting/Pemungutan Suara.
3. Khusus untuk pemilihan Ketua Umum, Ketua Wilayah dan Ketua Daerah, keputusan diambil dengan suara sedikit-dikitnya dua per tiga suara dari Quorum;
4. Jika tidak mencapai dua per tiga dari Quorum dalam dua kali pemilihan, maka akan diadakan pemilihan ketiga dengan perhitungan lima puluh ditambah satu.

Pasal 16
PANGGILAN DAN TEMPAT KONFERENSI NASIONAL
1. Panggilan Konferensi dilakukan oleh Badan Pelaksana Harian Pusat dengan surat atau kawat, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum Konferensi;
2. Apabila Ketua Umum tidak atau lalai melakukan panggilan Konferensi, maka panggilan itu dilakukan oleh Ketua I atau Ketua II atau Sekretaris Umum;
3. Konferensi Luar Biasa diadakan atas permintaan dari sekurang-kurangnya dua pertiga suara anggota Badan Pengurus Pusat;
4. Konferensi diadakan di tempat yang ditentukan oleh Konferensi.

Pasal 17
PERBENDAHARAAN DAN KEKAYAAN
1. Perbendaharaan Gereja Kemah Injil Indonesia diperoleh dari :
a. hulu hasil;
b. persepuluhan;
c. pemberian istimewa;
d. persembahan dari kebaktian;
e. sumbangan sukarela yang tidak mengikat;
f. hasil usaha-usaha lainnya;
g. hasil kartu perjanjian iman;
h. hasil penerimaan hibah;
i. dan lain-lain Penerimaan yang dianggap sah menurut hukum gereja.
2. Kekayaan Gereja Kemah Injil Indonesia terdiri dari barang-barang bergerak dan tidak bergerak.
3. Bilamana ada Wilayah, Daerah, Jemaat keluar dari organisasi Gereja Kemah Injil Indonesia, maka segala kekayaan yang tersebut dalam pasal 17 ayat 2 tetap menjadi milik Gereja Kemah Injil Indonesia.

Pasal 18
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
1. Anggaran Dasar Gereja Kemah Injil Indonesia hanya dapat diubah oleh Konferensi Nasional dengan jalan musyawarah, mufakat kecuali Pasal 4 tentang Keyakinan tidak boleh diubah;
2. Apabila dengan jalan musyawarah dan mufakat tidak dapat diperoleh kesepakatan, maka ditempuh dengan jalan pemungutan suara;
3. Keputusan Konferensi Nasional mengenai perubahan Anggaran Dasar Gereja Kemah Injil Indonesia baru dinyatakan sah, apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua per tiga suara yang hadir, yang mewakili seluruh wilayah.

Pasal 19
PERATURAN PERALIHAN
1. Anggaran Dasar Gereja Kemah Injil Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dalam Konferensi di Ujung Pandang 5 (lima) Pebruari 1983 (seribu sembilan ratus delapan puluh tiga) dan berlaku di seluruh wilayah kerja Gereja Kemah Injil Indonesia;
2. Dalam upaya menjawab kebutuhan Wilayah dan Daerah yang berada di wilayah pemerintahan dengan undang-undang khusus, maka penyebutan Sinode dan Klasis dapat dipakai di Wilayah dan Daerah tersebut;
3. Penyebutan Sinode dan Klasis pada ayat 2 di atas tidak meniadakan tanggung jawab berbagai Wilayah/Sinode dan atau Daerah/Klasis dalam GKII Kesatuan berdasarkan Anggaran Dasar GKII ini;
4. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Lembaga, Badan dan atau Yayasan Kalam Hidup dan Yayasan Sekolah Tinggi Theologi Jaffray dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Gereja Kemah Injil Indonesia serta merupakan lampiran dari Anggaran Dasar Gereja Kemah Injil Indonesia ini.

Pasal 20
PERATURAN TAMBAHAN
1. Segala sesuatu yang belum cukup jelas dalam Anggaran Dasar Gereja Kemah Injil Indonesia ini, akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Gereja Kemah Injil Indonesia;
2. Dengan terbentuknya Organisasi Gereja Kemah Injil Indonesia serta berlakunya Anggaran Dasar ini yang disahkan dalam Konferensi Nasional di Ujung Pandang, tanggal 1 (satu) sampai dengan 8 (delapan) Pebruari 1983 (seribu sembilanratus delapanpuluh tiga), maka Organisasi KINGMI (Kemah Injil Gereja Masehi Indonesia) serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya dinyatakan tidak berlaku lagi;
3. Hal-hal mengenai peralihan dari segala sesuatunya akan diatur lebih lanjut sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gereja Kemah Injil Indonesia.

Pasal 21
(Disetujui untuk dihilangkan)
1. Menyimpang dari apa yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini maka untuk periode 2006-2011 yang diangkat sebagai Badan Pengurus Pusat :
Ketua Umum : saudara PAUL PAKSOAL, Master of Divinity,
Ketua I : saudara YUNNY JONES AKAL, Doctor of Theology,
Ketua II : saudara NYOMAN ENOS, Master of Art,
Sekretaris Umum : saudara GEORGE MARSO DANIEL, Doctor of Theology,
Sekretaris I : saudara TIMOTIUS TUMBUR SIMBOLON, Sarjana
Hukum,
Sekretaris II : saudara JOHN M. GOBAY, Sarjana Theologi,
Bendahara Umum : saudara JACOB DARMAUN,
Bendahara I : saudara JOHN FRANS B.PAH, Sarjana Theologi,
Bendahara II : saudara PARRIS PAULUS, Master of Business
Administration.
Anggota-anggota : 1. Ketua Sekolah Tinggi Theologi Jaffray Makasar,
Sulawesi Selatan.
2. Direktur Penerbit Kalam Hidup Bandung.
2. Pengangkatan-pengangkatan tersebut telah diterima baik oleh masing-masing yang bersangkutan dan telah dikuatkan dalam Konferensi Gereja Kemah Injil Indonesia di Wisma Kinasih, Bogor Jawa Barat tanggal 20 (duapuluh) Maret 2006 (duaribu enam).

DEMIKIAN AKTA INI,
-dibuat dan diselesaikan di Jakarta Timur, pada hari dan tanggal tersebut pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh :
1. –saudara WASIMAN, lahir di Yogyakarta pada tanggal sepuluh Mei seribu sembilanratus limapuluh empat, karyawan, bertempat tinggal di Jakarta, Pondok Bambu, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 004, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 09.5407.100554.0102;
2. -saudara TAUFAN HADI PRANOWO, lahir di Purbalingga pada tanggal lima Juni seribu sembilanratus tujuhpuluh empat, karyawan, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Rawajati Barat, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 004, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 09.5308.050674.0778; -kedua-duanya pegawai notaris, sebagai para saksi. -Setelah saya, notaris membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, notaris menanda-tangani akta ini.
-Dibuat dengan dua coretan.
-Asli akta ini telah ditanda tangani dengan sempurna.
DIBERIKAN UNTUK SALINAN YANG SAMA BUNYINYA.

Tinggalkan komentar

Buat situs web atau blog gratis di WordPress.com.

Atas ↑