Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Theologi Kristen
Posted by gkiiwilayahpapua pada Mei 30, 2008
|
HAK ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF TEOLOGI KRISTEN |
|
PENDAHULUAN Seorang pemikir sekaligus pejuang Hak Asasi Manusia mengungkapkan keluhannya demikian, “Persoalan kita sekarang ini adalah karena begitu banyak orang tidak lagi bertanya tentang apa yang “benar” dan apa yang “salah”, melainkan mana yang “kanan” dan mana yang “kiri”. Padahal, bila mau berbicara mengenai Human Rights, tidak boleh tidak yang harus dibicarakan adalah “what is human” dan “what is rights”. Dan ketika orang menolak adanya norma-norma yang berlaku universal tentang apa yang benar dan apa yang salah, norma-norma yang berlaku universal mengenai harkat dan martabat manusia, maka konsekuensinya adalah segala sesuatu dapat berlangsung tanpa dasar apa pun untuk mengatakan bahwa ia benar atau salah, termasuk bila yang terjadi itu misalnya adalah penganiayaan (torture) dan terorisme. Sebab apa dasarnya untuk mengatakan itu “salah”, bila sudah dikatakan secara resmi bahwa itulah yang paling “cocok” dengan situasi dan kondisi tertentu suatu bangsa atau suatu negara?. Dalam kenyataan, sampai sekarang ini memang belum ada konsensus universal mengenai konsepsi Hak Asasi Manusia. Konsepsi-konsepsi yang ada seringkali lebih berfungsi untuk memberikan pembenaran terhadap praktek-praktek pelanggaran HAM, daripada untuk melindungi dan memperjuangkannya. Perlu diingat, bahwa betapa pun kita yakin bahwa HAM itu universal, janganlah universalitas itu lalu menjadikan HAM itu suatu ideal yang abstrak dan umum. Hak Asasi Manusia yang bersifat ideal, abstrak dan umum saja tidak ada gunanya. Sebab manusia yang menjadi fokus perhatian dan perjuangan HAM adalah manusia yang konkret. Seperti manusia tidak pernah cuma sebuah konsep, begitu pula HAM itu semestinya. HAM adalah sebuah realitas yang sudah ada, bukan cita-cita yang masih harus diupayakan perwujudannya. Di dalam perspektif global, secara umum kita melihat adanya perbedaan persepsi mengenai HAM di antara Dunia Pertama (yang menekankan hak-hak individu), Dunia Kedua (yang menekankan hak-hak kolektif masyarakat), dan Dunia Ketiga (yang menekankan hak-hak untuk membangun). Pada satu pihak, perbedaan persepsi itu adalah suatu yang wajar, oleh karena nilai-nilai yang universal itu harus diterjemahkan dan diterapkan secara historis. Hanya dengan demikianlah persepsi tentang HAM itu dapat menyentuh dan bersangkut-paut langsung dengan realitas keperluan dan penderitaan kehidupan manusia yang konkret. HAM Dalam Perspektif Teologi Kristen Konsep Dasar Teologis HAM Douglas Elwood dalam bukunya HUMAN RIGHTS: A Christian Perspective menjelaskan bahwa: Kedua, HAM bersumber pada klaim Allah terhadap manusia. Klaim dan kehendak Allah tentang Hak Asasi Manusia membuat semua rumusan yang ada menjadi relatif. Kita harus membedakan antara klaim Allah terhadap manusia dan perumusan/ persepsi manusia tentang klaim Allah tersebut. Konsepsi Hak Asasi Manusia yang terbaik, dalam arti yang paling mendekati apa yang dikehendaki Allah tentang manusia, harus senantiasa dicari. Ia tak pernah “jadi”, konsepsi itu harus terus-menerus di dalam proses dinamis yang “menjadi”.Sayang sekali, kenyataannya tidak selalu demikian. Begitulah! Dua Tema Besar yang Menjadi Sumber Teologi Kristen Tentang HAM Pertama, Kedaulatan Allah yang Universal Pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia, oleh karenanya, adalah pelanggaran terhadap hak-hak asasi Allah sendiri!. Jurgen Moltmann mengatakan bahwa, Hak-hak tersebut mengimplikasikan Kewajiban – Artinya: 1. hak saya untuk bebas dan bermartabat mengimplikasikan kewajiban saya untuk menghormati kebebasan dan martabat orang lain. 2. hak saya untuk berkomunikasi (hak untuk memberi dan menerima informasi serta mengekspresikan diri seotentik-otentikny a) serta berkomunitas dengan orang-orang lain mengimplikasikan kewajiban saya untuk memberi informasi yang seakurat-akuratnya kepada orang lain, kewajiban saya untuk menghormati kebebasan dan perbedaan yang ada pada manusia dalam mengekspresikan dirinya, serta menghormati eksistensi serta identitas komunitas-komunitas yang lain. 3. hak saya atas alam ciptaan mengimplikasikan kewajiban saya untuk memelihara kelestariannya, dan 4. hak saya atas masa depan mengimplikasikan kewajiban dan tanggung jawab saya atas kesejahteraan generasi-generasi yang akan datang. Kedua, Citra Allah Pada Setiap Manusia Sebagai “citra Allah”, manusia tidak cuma “makhluk ciptaan” seperti makhluk-makhluk ciptaan yang lain, melainkan setiap orang adalah suatu pribadi yang utuh, pribadi di hadapan Allah dan bertanggung jawab kepada Allah. Oleh karena setiap orang adalah citra Allah, maka setiap orang mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban asasi yang sama, tidak ada yang lebih dan tidak ada yang kurang. Perbedaan-perbedaan antar manusia yang bersifat kondisional dan eksternal tidak sedikit pun mengurangi atau menambah kesamaannya. Setiap orang dan semua orang diciptakan sama berharganya di hadapan Allah apa pun latar belakang rasial, warna kulit, tingkat budaya dan status sosial-ekonominya. Ini mengimplikasikan kewajiban setiap orang dan semua orang untuk mewujudkan kemanusiaannya yang penuh sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai citra Allah. Tanggung jawabnya yang penuh sebagai diri sendiri, tanggung jawabnya yang penuh untuk menghargai dan menjalin hubungan kebersamaan yang timbal balik dengan sesama citra Allah, tanggung jawabnya yang penuh untuk memelihara dan mengelola alam ciptaan bagi kesejahteraan bersama seluruh alam ciptaan, tanggung jawabnya yang penuh untuk membangun masa depan yang terbaik bagi generasi-generasi yang akan datang. Dan oleh karena itu juga kewajiban untuk melawan segala bentuk dehumanisasi, yaitu segala bentuk perlakuan yang tidak memperlihatkan manusia – baik sebagai individu maupun sebagai kelompok – sebagai citra Allah, yang menghalangi manusia untuk menghadirkan diri secara penuh dan otentik sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai citra Allah. Di sini hendak ditolak pandangan tradisional bahwa raja atau penguasa itu secara inheren memiliki “hak ilahi” (divine right), yang berhak menuntut ketaatan mutlak dari rakyatnya. Sebaliknyalah! Legitimasi terhadap kekuasaan terletak pada apakah kekuasaan itu dipakai untuk melayani kepentingan rakyat dan melindungi hak-hak rakyat – sebab rakyat inilah, baik sebagai individu maupun secara kolektif, yang mengemban citra Allah itu. Ini tidak berarti bahwa teologi Kristen bersifat anti kekuasaan. Namun demikian, pemanfaatan kekuasaan haruslah mengacu kepada Sang Pemilik dan Sumber segala kekuasaan. Artinya: 1). bagaimana Sang Mahakuasa itu memanfaatkan kekuasaanNya yang tidak terbatas itu, harus menjadi pola bagi setiap pemegang kekuasaan di dalam mempergunakan kekuasaannya, dan 2). bagaimana Allah memanfaatkan kekuasaan yang ada padaNya, secara amat khas dan jelas kita lihat khususnya di dalam Yesus Kristus. Douglas Elwood, menjelaskan sebagai berikut, Jadi, pemanfaatan kuasa yang ada pada manusia harus mencerminkan pemanfaatan kuasa oleh Allah sendiri, dan di sinilah kekuasaan yang ada pada manusia itu memperoleh legitimasinya. Salah satu hak yang paling asasi yang dikaruniakan oleh Tuhan kepada manusia, sesuai dengan hakikatnya sebagai Citra Allah, adalah KEBEBASAN. Tanpa kebebasan, manusia menjadi tidak lebih dari batu, hewan atau tanaman. Bukan manusia lagi. Kita mengetahui, bahwa kita menghadapi persoalan besar di sini. Sebab itu berarti, bahwa di dalam kebebasannya manusia juga bebas untuk menyalahgunakan kebebasan-nya itu. Sebab itu telah menjadi konsensus umum, bahwa untuk menghindarkan kemung-kinan yang destruktif ini, maka kebebasan itu harus dibatasi, atau paling sedikit di atur. Secara teologis, bahwa kebebasan memang harus dibarengi dan diimbangi oleh ketaatan untuk membentuk tanggung jawab. Kebebasan di dalam ketaatan, dan ketaatan dalam kebebasan. Persoalannya Sekarang adalah: Siapa yang berhak mengurangi kebebasan siapa? Berdasarkan semua yang dikatakan di atas, prinsipnya amat jelas: kebebasan perlu diatur dan dibatasi demi untuk melindungi kebebasan itu sendiri. Bukan pembatasan untuk pembatasan itu sendiri. Skenarionya adalah, apabila kebebasan itu tidak diatur dan dibatasi, maka kebebasan yang kuat akan menindas kebebasan yang lemah. Tanpa diatur dan dibatasi, maka kebebasan yang ada pada ketidak-persamaan manusia akan mengancam kesamaan (equality) manusia. Bila demikian, maka implikasinya pun menjadi amat jelas. Kebebasan yang kuat itulah yang harus secara amat khusus diatur dan dibatasi untuk melindungi kebebasan mereka yang lemah. Bukan sebaliknya. Walaupun pembatasan itu tentu saja juga harus diatur dan tidak boleh semena-mena, tetapi ini bukanlah pelanggaran Hak Asasi Manusia melainkan justru untuk menegakkan Hak Asasi Manusia. Sebab, siapakah sebenarnya yang paling berkepentingan mengenai Hak Asasi Manusia ini, bila bukan mereka yang kecil, yang lemah, yang tak berdaya?! Kepada merekalah, kata TUHAN, kita harus berpihak. Sebab sebagaimana yang pernah dikatakan, “Meskipun Dewi Keadilan itu digambarkan buta, kepada yang lemahlah ia berpihak”. |

















Disarikan oleh: DR. George M. Daniel