GKII di Tanah Papua's Weblog

Transformasi Dunia Dengan Kuasa Kristus Yang Bangkit

  • Anda Pengunjung ke:

    • 19,606 hits
  • Firman TUHAN Untuk Anda

    Matius 24:14 Injil Kerajaan ini harus diberitakan ke seluruh Dunia, barulah tiba kesudahannya.
  • DR.A.B.Simpson

    Free Image Hosting at www.ImageShack.us Pendiri The Christian &Missionary Alliance
  • KALENDER 2011

    Mei 2008
    S S R K J S M
    « Apr   Jun »
     1234
    567891011
    12131415161718
    19202122232425
    262728293031  
  • AKTIVITAS GKII

    Doakanlah dan Sukseskan 50 Tahun Gereja Kemah Injil Indonesia di Tanah Papua ( 6 April 1962-2012)

    KINGMI di Irian Jaya (1962-1983)
    KINGMI Irian Jaya (bersama KINGMI Kaltim, JASUM, dll) dilebur ke GKII (1983)
    GKII Wilayah Papua (1983-2006)
    GKII dimekarkan menjadi 3 wilayah (2006-sekarang)

    Aksi dlam rangka HUT GKII di Tanah Papua:
    1. Cerdas Cermat tingkat Jemaat Lokal;
    2. Rapat Kordinasi Pimpinan GKII se Tanah Papua;
    3. Long Mars/Napaktilas masuknya KINGMI-GKII di Tanah Tabi;
    4. Seminar "Sejarah Penebusan"
    5. Seminar Pelurusan Sejarah KINGMI-GKII di Tanah Papua

    Rapat Kordinasi Pimpinan GKII se Tanah Papua, 6-7 Feruari 2012

  • Latar Belakang Kita Pentateukh

  • LINK MEDIA

Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Theologi Kristen

Posted by gkiiwilayahpapua pada Mei 30, 2008

HAK ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF TEOLOGI KRISTEN


profil_georgemarso_t1Disarikan oleh: DR. George M. Daniel

PENDAHULUAN

Seorang pemikir sekaligus pejuang Hak Asasi Manusia mengungkapkan keluhannya demikian, “Persoalan kita sekarang ini adalah karena begitu banyak orang tidak lagi bertanya tentang apa yang “benar” dan apa yang “salah”, melainkan mana yang “kanan” dan mana yang “kiri”. Padahal, bila mau berbicara mengenai Human Rights, tidak boleh tidak yang harus dibicarakan adalah “what is human” dan “what is rights”. Dan ketika orang menolak adanya norma-norma yang berlaku universal tentang apa yang benar dan apa yang salah, norma-norma yang berlaku universal mengenai harkat dan martabat manusia, maka konsekuensinya adalah segala sesuatu dapat berlangsung tanpa dasar apa pun untuk mengatakan bahwa ia benar atau salah, termasuk bila yang terjadi itu misalnya adalah penganiayaan (torture) dan terorisme. Sebab apa dasarnya untuk mengatakan itu “salah”, bila sudah dikatakan secara resmi bahwa itulah yang paling “cocok” dengan situasi dan kondisi tertentu suatu bangsa atau suatu negara?.

Dalam kenyataan, sampai sekarang ini memang belum ada konsensus universal mengenai konsepsi Hak Asasi Manusia. Konsepsi-konsepsi yang ada seringkali lebih berfungsi untuk memberikan pembenaran terhadap praktek-praktek pelanggaran HAM, daripada untuk melindungi dan memperjuangkannya. Perlu diingat, bahwa betapa pun kita yakin bahwa HAM itu universal, janganlah universalitas itu lalu menjadikan HAM itu suatu ideal yang abstrak dan umum. Hak Asasi Manusia yang bersifat ideal, abstrak dan umum saja tidak ada gunanya. Sebab manusia yang menjadi fokus perhatian dan perjuangan HAM adalah manusia yang konkret. Seperti manusia tidak pernah cuma sebuah konsep, begitu pula HAM itu semestinya. HAM adalah sebuah realitas yang sudah ada, bukan cita-cita yang masih harus diupayakan perwujudannya.

Di dalam perspektif global, secara umum kita melihat adanya perbedaan persepsi mengenai HAM di antara Dunia Pertama (yang menekankan hak-hak individu), Dunia Kedua (yang menekankan hak-hak kolektif masyarakat), dan Dunia Ketiga (yang menekankan hak-hak untuk membangun). Pada satu pihak, perbedaan persepsi itu adalah suatu yang wajar, oleh karena nilai-nilai yang universal itu harus diterjemahkan dan diterapkan secara historis. Hanya dengan demikianlah persepsi tentang HAM itu dapat menyentuh dan bersangkut-paut langsung dengan realitas keperluan dan penderitaan kehidupan manusia yang konkret.

HAM Dalam Perspektif Teologi Kristen
Berbicara tentang Hak Asasi Manusia dari perspektif teologi Kristen, perlu mengakui kedua dimensi Hak Asasi Manusia yaitu: Dimensi universalnya dan Dimensi historisnya. Perspektif Kristen tentang Hak Asasi Manusia dapat dilihat melalui dua sisi yaitu:
1). Mengkaji dari sudut iman serta teologi kristiani, apa, mengapa dan bagaimana Hak Asasi Manusia yang berlaku universal bagi setiap orang di semua tempat; dan
2). Meletakkan upaya tersebut di dalam rangka upaya bersama seluruh umat manusia untuk mengusahakan yang terbaik bagi setiap orang dan semua orang sesuai dengan hak-hak asasinya sebagai manusia.
Hak Asasi Manusia adalah satu hal, perumusan tentang Hak Asasi Manusia adalah satu hal yang lain.

Konsep Dasar Teologis HAM
Pertama, HAM tidak pernah dilepaskan dari Hak Asasi Manusia.
Hak mengimplikasikan kewajiban, sebab hak hanya menjadi hak setelah kewajiban terpenuhi. Sebaliknya, kewajiban juga mengimplikasikan hak, sebab kewajiban hanya dapat dilaksanakan sebaik-baiknya apabila hak dihormati. Hak tanpa kewajiban adalah kesewenang-wenangan , sedangkan kewajiban tanpa hak adalah perbudakan. Dalam etika Kristen (menurut Dietrich Bonhoeffer dalam bukunya ETHICS) menjelaskan bahwa “kebebasan” (hak) dan “ketaatan” (kewajiban) adalah dua sisi dari satu mata uang, yaitu “tanggung jawab”. Tidak ada tanggung jawab tanpa ketaatan, tetapi juga tidak ada tanggung jawab tanpa kebebasan.

Douglas Elwood dalam bukunya HUMAN RIGHTS: A Christian Perspective menjelaskan bahwa:
“Ketika hak dipahami hanya sebagai klaim atas orang lain, dan tidak juga sebagai tanggung jawab moral di pihak kita, maka perjuangan Hak Asasi Manusia telah disalahtafsirkan sebagai tidak lebih dari sebuah pergulatan kekuasaan, dan dengan demikian istilah “hak asasi manusia” lalu menjadi sebuah slogan yang indah untuk suatu perang ideology atau suatu eufemisme untuk “perjuangan bersenjata”. Ia menjadi agitasi yang menyulut permusuhan letimbang sebuah advokasi yang positif dan konstruktif … Hak Asasi Manusia adalah nilai-nilai moral universal yang melampaui klaim-klaim particular atau parochial; ia adalah hak-hak moral yang dimiliki oleh setiap orang semata-mata oleh karena ia dalah manusia, dan ia hanya terwujud di dalam saling keterkaitan dengan tanggung jawab moral. Hak Asasi Manusia sebagai nilai-nilai moral universal tidak pernah berdiri sendiri, melainkan selalu terkait dengan hak-hak yang sah dari orang lain dan kewajiban kita untuk menghormati hak-hak orang lain itu.”

Kedua, HAM bersumber pada klaim Allah terhadap manusia.
Oleh karena itu, walaupun ia tidak terlepas dari pengalaman historis manusia, ia tidak bersumber pada pengalaman manusia, melainkan pada tindakan Allah dalam sejarah manusia. Artinya: Hak Asasi Manusia bukanlah rumusan ideal manusia tentang dirinya sendiri, melainkan pemahaman tentang apa yang dikehendaki Allah mengenai manusia – siapa manusia itu, apa makna eksistensinya, dan apa tujuan hidupnya, dari perspektif Allah.
Berdasarkan kebenaran di atas, maka harus menolak dua kecenderungan yang agak lazim mengenai sikap terhadap Hak Asasi Manusia, yaitu:
1). Sikap yang membuat pengalaman histories manusia menjadi sumber dan titik-tolak satu-satunya untuk merumuskan Hak Asasi Manusia.
2). Sikap yang memutlakkan perumusan tertentu seolah-olah ia identik dengan klaim dan kehendak Allah, dan oleh karena itu diklaim sebagai mutlak dan berlaku universal.

Klaim dan kehendak Allah tentang Hak Asasi Manusia membuat semua rumusan yang ada menjadi relatif. Kita harus membedakan antara klaim Allah terhadap manusia dan perumusan/ persepsi manusia tentang klaim Allah tersebut. Konsepsi Hak Asasi Manusia yang terbaik, dalam arti yang paling mendekati apa yang dikehendaki Allah tentang manusia, harus senantiasa dicari. Ia tak pernah “jadi”, konsepsi itu harus terus-menerus di dalam proses dinamis yang “menjadi”.Sayang sekali, kenyataannya tidak selalu demikian. Begitulah!

Dua Tema Besar yang Menjadi Sumber Teologi Kristen Tentang HAM

Pertama, Kedaulatan Allah yang Universal
Apakah sebenarnya Hak Asasi Manusia itu? Secara sederhana dapat dikatakan “Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang paling asasi yang dilekatkan dan diletakkan oleh Sang Maha Pencipta pada setiap manusia dan semua manusia, semata-mata oleh karena ia adalah manusia”. Hak-hak asasi ini terkait amat erat dengan hakikatnya sebagai manusia sebagai-mana yang dikehendaki oleh Allah, pada waktu Ia menciptakan manusia. Artinya: tanpa hak-hak asasi ini ia bukanlah manusia seperti yang dikehendaki oleh Sang Penciptanya. Apabila pemahaman kita tentang Hak Asasi Manusia bersumber pada kedaulatan Allah yang universal atas manusia, maka implikasinya, adalah bahwa tak ada satu orang pun atau satu lembaga pun, termasuk negara, yang berwenang untuk membatalkan atau mengurangi hak-hak tersebut, tanpa berhadapan dengan Allah sendiri. Tidak ada orang atau badan apa pun yang berhak untuk menetapkan apakah Hak Asasi Manusia itu lain daripada yang ditetapkan oleh Allah.

Pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia, oleh karenanya, adalah pelanggaran terhadap hak-hak asasi Allah sendiri!.
“Jangan ada padamu Allah lain di hadapanKu” (Keluaran 20:3). Tidak boleh ada yang bersikap seperti “Allah” terhadap sesamanya, dalam arti mempunyai kekuasaan yang tak terbatas dan berhak menuntut ketaatan mutlak dari sesamanya, dan tidak boleh pula ada yang diperlakukan sebagai “allah-allah kecil” di samping Allah.

Jurgen Moltmann mengatakan bahwa,
“Klaim Allah itu meliputi baik dimensi individualnya (martabat sebagai manusia) dimensi sosialnya (hidup kebersamaannya dengan yang lain), dimenasi ekologinya (kuasanya atas alam ciptaan), maupun dimensi futurologisnya (kesempatannya untuk memiliki masa depan).
Oleh karena itu, Hak Asasi Manusia merupakan sebuah pengertian yang holistik: hak manusia untuk bebas; haknya untuk berkomunitas; haknya untuk mengelola; membangun dan memanfaatkan alam ciptaan; haknya untuk mempunyai masa depan yang lebih baik dan lebih sejahtera.

Hak-hak tersebut mengimplikasikan Kewajiban – Artinya: 1. hak saya untuk bebas dan bermartabat mengimplikasikan kewajiban saya untuk menghormati kebebasan dan martabat orang lain. 2. hak saya untuk berkomunikasi (hak untuk memberi dan menerima informasi serta mengekspresikan diri seotentik-otentikny a) serta berkomunitas dengan orang-orang lain mengimplikasikan kewajiban saya untuk memberi informasi yang seakurat-akuratnya kepada orang lain, kewajiban saya untuk menghormati kebebasan dan perbedaan yang ada pada manusia dalam mengekspresikan dirinya, serta menghormati eksistensi serta identitas komunitas-komunitas yang lain. 3. hak saya atas alam ciptaan mengimplikasikan kewajiban saya untuk memelihara kelestariannya, dan 4. hak saya atas masa depan mengimplikasikan kewajiban dan tanggung jawab saya atas kesejahteraan generasi-generasi yang akan datang.

Kedua, Citra Allah Pada Setiap Manusia
Setiap orang mempunyai hak asasi untuk hidup bermartabat, hak untuk hidup berkomunitas, hak untuk mengelola alam ciptaan dan hak untuk membangun masa depan yang lebih baik (dengan segala kewajiban asasi yang terkait). Ini berlaku pada setiap orang dan semua orang, oleh karena setiap orang dan semua orang adalah penyandang citra Allah.

Sebagai “citra Allah”, manusia tidak cuma “makhluk ciptaan” seperti makhluk-makhluk ciptaan yang lain, melainkan setiap orang adalah suatu pribadi yang utuh, pribadi di hadapan Allah dan bertanggung jawab kepada Allah. Oleh karena setiap orang adalah citra Allah, maka setiap orang mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban asasi yang sama, tidak ada yang lebih dan tidak ada yang kurang. Perbedaan-perbedaan antar manusia yang bersifat kondisional dan eksternal tidak sedikit pun mengurangi atau menambah kesamaannya. Setiap orang dan semua orang diciptakan sama berharganya di hadapan Allah apa pun latar belakang rasial, warna kulit, tingkat budaya dan status sosial-ekonominya.

Ini mengimplikasikan kewajiban setiap orang dan semua orang untuk mewujudkan kemanusiaannya yang penuh sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai citra Allah. Tanggung jawabnya yang penuh sebagai diri sendiri, tanggung jawabnya yang penuh untuk menghargai dan menjalin hubungan kebersamaan yang timbal balik dengan sesama citra Allah, tanggung jawabnya yang penuh untuk memelihara dan mengelola alam ciptaan bagi kesejahteraan bersama seluruh alam ciptaan, tanggung jawabnya yang penuh untuk membangun masa depan yang terbaik bagi generasi-generasi yang akan datang. Dan oleh karena itu juga kewajiban untuk melawan segala bentuk dehumanisasi, yaitu segala bentuk perlakuan yang tidak memperlihatkan manusia – baik sebagai individu maupun sebagai kelompok – sebagai citra Allah, yang menghalangi manusia untuk menghadirkan diri secara penuh dan otentik sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai citra Allah.
Analog dengan apa yang dikatakan oleh Tuhan Yesus Kristus, bahwa hukum itu diciptakan untuk manusia dan bukan manusia untuk hukum, maka negara dan kekuasaan itu ada untuk manusia, berkewajiban untuk menghargai dan melindungi harkat dan martabat manusia sebagai citra Allah.

Di sini hendak ditolak pandangan tradisional bahwa raja atau penguasa itu secara inheren memiliki “hak ilahi” (divine right), yang berhak menuntut ketaatan mutlak dari rakyatnya. Sebaliknyalah! Legitimasi terhadap kekuasaan terletak pada apakah kekuasaan itu dipakai untuk melayani kepentingan rakyat dan melindungi hak-hak rakyat – sebab rakyat inilah, baik sebagai individu maupun secara kolektif, yang mengemban citra Allah itu.

Ini tidak berarti bahwa teologi Kristen bersifat anti kekuasaan. Namun demikian, pemanfaatan kekuasaan haruslah mengacu kepada Sang Pemilik dan Sumber segala kekuasaan. Artinya: 1). bagaimana Sang Mahakuasa itu memanfaatkan kekuasaanNya yang tidak terbatas itu, harus menjadi pola bagi setiap pemegang kekuasaan di dalam mempergunakan kekuasaannya, dan 2). bagaimana Allah memanfaatkan kekuasaan yang ada padaNya, secara amat khas dan jelas kita lihat khususnya di dalam Yesus Kristus.

Douglas Elwood, menjelaskan sebagai berikut,
“Kekuasaan yang dipakai Allah untuk menegakkan Hak Asasi Manusia di dalam sejarah mesti dipahami secara hakiki sebagai timbal-balik dan persuasif. Kedaulatan Allah di dalam sejarah adalah kuasa kasih yang penuh kesabaran, penuh kemurahan hati dan persuasif, (kuasa) yang memampukannya. Allah menjalankan kedaulatanNya atas kita secara persuasif lebih dari koersif, secara timbal-balik daripada secara sepihak, secara rekonsiliatif daripada melalui konfrontasi yang menimbulkan pertentangan, dengan kuasa cinta bukan cinta kuasa”.

Jadi, pemanfaatan kuasa yang ada pada manusia harus mencerminkan pemanfaatan kuasa oleh Allah sendiri, dan di sinilah kekuasaan yang ada pada manusia itu memperoleh legitimasinya. Salah satu hak yang paling asasi yang dikaruniakan oleh Tuhan kepada manusia, sesuai dengan hakikatnya sebagai Citra Allah, adalah KEBEBASAN. Tanpa kebebasan, manusia menjadi tidak lebih dari batu, hewan atau tanaman. Bukan manusia lagi.

Kita mengetahui, bahwa kita menghadapi persoalan besar di sini. Sebab itu berarti, bahwa di dalam kebebasannya manusia juga bebas untuk menyalahgunakan kebebasan-nya itu. Sebab itu telah menjadi konsensus umum, bahwa untuk menghindarkan kemung-kinan yang destruktif ini, maka kebebasan itu harus dibatasi, atau paling sedikit di atur. Secara teologis, bahwa kebebasan memang harus dibarengi dan diimbangi oleh ketaatan untuk membentuk tanggung jawab. Kebebasan di dalam ketaatan, dan ketaatan dalam kebebasan.

Persoalannya Sekarang adalah:

Siapa yang berhak mengurangi kebebasan siapa? Berdasarkan semua yang dikatakan di atas, prinsipnya amat jelas: kebebasan perlu diatur dan dibatasi demi untuk melindungi kebebasan itu sendiri. Bukan pembatasan untuk pembatasan itu sendiri.

Skenarionya adalah, apabila kebebasan itu tidak diatur dan dibatasi, maka kebebasan yang kuat akan menindas kebebasan yang lemah. Tanpa diatur dan dibatasi, maka kebebasan yang ada pada ketidak-persamaan manusia akan mengancam kesamaan (equality) manusia. Bila demikian, maka implikasinya pun menjadi amat jelas.

Kebebasan yang kuat itulah yang harus secara amat khusus diatur dan dibatasi untuk melindungi kebebasan mereka yang lemah. Bukan sebaliknya. Walaupun pembatasan itu tentu saja juga harus diatur dan tidak boleh semena-mena, tetapi ini bukanlah pelanggaran Hak Asasi Manusia melainkan justru untuk menegakkan Hak Asasi Manusia. Sebab, siapakah sebenarnya yang paling berkepentingan mengenai Hak Asasi Manusia ini, bila bukan mereka yang kecil, yang lemah, yang tak berdaya?! Kepada merekalah, kata TUHAN, kita harus berpihak. Sebab sebagaimana yang pernah dikatakan, “Meskipun Dewi Keadilan itu digambarkan buta, kepada yang lemahlah ia berpihak”.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.